Rabu, 5 Agustus 2026

Anak Kelas I SD di Poso Diduga Korban Perundungan dan Pengeroyokan Kakak Kelasnya, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Anak Kelas I SD di Poso Diduga Korban Perundungan dan Pengeroyokan Kakak Kelasnya, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Ilustrasi salah satu sekolah di Poso. Foto: Deddy

Poso, Teraskabar. id – Salah seorang siswa salah satu SD di Kota Poso, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mengaku mengalami perundungan atau bullying dari empat orang siswa yang merupakan kakak kelasnya pada saat jam sekolah. Selain itu, anak kelas I SD di Poso ini mengaku dipukuli oleh pelaku yang sama.

Tak terima perlakuan tersebut, orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan dibully oleh kakak kelasnya ke Mapolres Poso pada Jumat (31/7/2026).

Menurut orang tua korban inisial AT menegaskan, sekolah adalah tempat paling aman untuk anaknya.  Namun faktanya,  di salah satu SD di Poso itu justru sebaliknya. Sehingga, ayah korban menggandeng 8 orang pengacara untuk melakukan upaya hukum usai anaknya mengalami dugaan perundungan dan pengeroyokan oleh 4 kakak kelas saat jam sekolah. Untuk itu, ia meminta agar kepala dinas Pendidikan mengevaluasi pihak sekolah.

“Atas peristiwa pengeroyokan dan pembulian tersebut kuasa hukum telah meluncurkan somasi ke kepala sekolah, Kadis pendidikan Poso seta telah melaporkan adanya dugaan pidana ke Polres Poso dan ke Dinas PPPA, ” ujar ayah korban.

Orang tua korban mengatakan, sesuai pengakuan anaknya bahwa korban dikeroyok oleh empat siswa kelas 3. Kejadian berlangsung di depan kelas saat jam sekolah sedang berlangsung, bukan di gang gelap.

Atas dasar itulah, Kuasa Hukum korban melalui Law Office AM & Partner resmi melayangkan Somasi kepada kepala SD terkait dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Poso pada Senin (3/8/2026).

“Kami tidak bisa menerima dalih ‘ini cuma main-main anak-anak’. Pengeroyokan oleh diduga empat orang secara bersama-sama, disertai hinaan diskriminatif seperti ‘anak bodok’ dan ‘mata sipit’, bukanlah permainan. Itu adalah kekerasan terstruktur yang terjadi di ruang yang seharusnya paling aman,” tegas Kuasa Hukum korban dalam keterangan kepada media ini, Selasa (4/8/2026).

  Bupati Verna Luncurkan Aplikasi SOGILI POSO, Inovasi Digital Transparan dan Responsif

Dalam somasi yang ditandatangani oleh Muhammad Amal, S.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan         bahwa peristiwa pada Jumat (31/7/2026) pukul 10.30 Wita, bukan sekadar konflik antarsiswa biasa. Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis di lingkungan sekolah saat jam pembelajaran aktif, tanpa adanya intervensi guru atau petugas sekolah yang sigap.

“Di mata hukum, sekolah memiliki duty of care  kewajiban kehati-hatian sebagai pengganti orang tua selama jam sekolah. Ketika seorang anak kelas 1 bisa dikeroyok secara terbuka di depan kelas, itu bukan kecelakaan. Itu adalah kelalaian berat (gross negligence),” jelas kuasa hukum.

Menurutnya, somasi tersebut mengutip sejumlah dasar hukum, mulai dari UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan, hingga KUHPerdata dan KUHP. Salah satu sorotan tajam diarahkan pada dugaan tidak optimalnya fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah bersangkutan, yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan.

“Jalur Hukum dibuka lebar: Pidana, Perdata, dan Administrasi.

Pihak keluarga korban menegaskan bahwa meskipun pelaku di bawah umur 12 tahun dan tidak dapat dikenai sanksi pidana formal, tanggung jawab perdata orang tua pelaku tetap berlaku penuh berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Sekolah pun tidak bisa mengelak.

Jalur Pidana: Laporan ke Polres Poso berdasarkan Pasal Pasal 76C jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak;

Jalur Perdata: Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Poso terhadap sekolah, Bukan Balas Dendam, tapi Perbaikan Sistem, ” sebut PH korban.

Kuasa Hukum menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat, khususnya orang tua di Poso, untuk tidak lagi menormalisasi kekerasan di sekolah dengan label ‘bully biasa’ atau ‘cara anak-anak bersosialisasi’. Kekerasan adalah kekerasan dan sekolah yang membiarkannya terjadi adalah bagian dari masalah, bukan solusi.

  Tak Mampu Beli Bendera, 15 KK di Poso Tak Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Hari Kemerdekaan

Sementara itu kepala sekolah dimintai keterangannya  via telepon, kepada Teraskabar.id mengatakan jika benar ada tindakan tersebut yang dilakukan oleh 2 kakak kelas setelah jam belajar kelas satu saat itu. Namun insiden tersebut terjadi di halaman sekolah saat menunggu jemputan orang tua.

“Iya benar, ada tindakan seperti itu yang dilakukan oleh dua orang kakak kelasnya. Kronoligisnya pada hari Jumat (31/7/2026) setelah pulang sekolah murid kelas 1 atau korban bersama beberapa rekannya terlambat dijemput orang tuanya.

Kebiasaan setiap hari jika terlambat jemputan guru atau wali kelas selalu mendampingi murid agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Namun saat itu wali kelas karena tinggal 2 orang murid kelas 1 yang belum dijemput, berpesan kepada muridnya untuk menunggu di tempat. Sebab, dia akan mengantarkan absen ke kantor sekolah karena setiap akhir bulan, absen harus dikunci oleh kepala sekolah.

“Kemudian datanglah kedua kakak kelas korban dan memukuli korban yang berawal dari saling lempar kata-kata ejekan ( baku gara) namun dua orang siswa lainnya melerainya, ” kepala sekolah.

Menurut Kepala sekolah,  pihaknya hari ini, Rabu (4/8/2026) telah melakukan pertemuan dengan pihak orang tua siswa pelaku dan korban serta dengan pihak komite sekolah untuk mencari solusinya.

“Kami sudah melakukan upaya mencari solusi bersama dengan semua pihak yang terkait agar persoalan ini selesai namun belum tercapai tujuannya. Tadi juga saya terima pengakuan dari salah satu orang tua siswa jika anaknya juga mendapatkan pukulan di lengan pada hari Jumat yang dilakukan oleh korban, ” tambahnya.

Terkait adanya laporan ke pihak kepolisian, Kepsek mengaku benar ada dan itu adalah hak mereka. “Kalau sudah dilapor yah, mau bagaimana lagi silahkan saja, ” tutup pimpinan sekolah teladan di kota Poso itu. (deddy)

  Masjid Nurul Falah Poso Sembelih Belasan Hewan Kurban di Iduladha 1447H