
Palu, Teraskabar.id – Seorang bocah berumur empat tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayah tirinya inisial A.
Korban yang kesehariannya tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Jalan Ahmad Dahlan, Tolitoli, menjadi sasaran nafsu bejat tersangka saat rumah dalam kondisi sedang sepi.
Kelakuan bejat ayah tiri korban baru terungkap ketika korban mengeluh kepada ibunya, Keluhan putrinya itu lantas dilaporkan ke Subdit PPA Ditreskrimun Polda Sulteng.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya di Touna hingga 14 Kali, Begini Kronologinya
“Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya yang terjadi pada bulan Mei 2023, sudah selesai ditangani subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol, Sugeng Lestari di Palu, Selasa (6/2/2024).
Kasubbid Penmas juga menyebut, kasus pencabulan bocah empat tahun ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 15 Mei 2023. Setelah serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan, kepolisian akhirnya menetapkan inisial A yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Baca juga: Ibu Korban Teriak Histeris Mengetahui Anaknya Dicabuli Kakek Tirinya di Kamar
“Kasus ini sempat menemui kendala karena keberadaan saksi yang sebagian ada di Tolitoli dan Buol, tetapi kasus ini terus kita kerjakan dan pelaku kita tangkap dan tahan di Polda Sulteng,” ujarnya.
Perkembangan kasus cabul yang dialami bocah berumur 4 tahun oleh ayah tirinya inisial A sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Sehingga, tersangka A hari ini, Senin (5/2/2024), telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli.
Baca juga: Bocah Perempuan di Banggai Dicabuli hingga Kemaluannya Berdarah
Terhadap tersangka, dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 jouncto pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 jouncto pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (teraskabar)