Palu, Teraskabar.id – Derita Panjang Warga Mayayap, Kabupaten Banggai, selama kurang lebih lima hingga tujuh tahun akibat dugaan dampak aktivitas pertambangan nikel PT Integra Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI). Kondisi tersebut membuat Kuasa Hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim, S.H., M.H., meminta kasus ini segera dituntaskan.
Menurut Dr. Hasim Rahim, sebelum aktivitas pertambangan berlangsung, lahan persawahan masyarakat mampu menghasilkan sekitar lima hingga tujuh ton gabah per hektare dalam setiap musim panen. Namun saat ini, kondisi tersebut berubah drastis. Akibat dugaan pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, produktivitas sawah masyarakat mengalami penurunan yang sangat signifikan, sehingga dalam satu hektare lahan hanya mampu menghasilkan sekitar 13 hingga 14 karung gabah.
“Ini adalah penderitaan yang sudah berlangsung cukup lama. Masyarakat kehilangan produktivitas lahannya dan sampai hari ini belum memperoleh kepastian penyelesaian,” ujar Dr. Hasim Rahim melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektur Tambang, serta instansi terkait lainnya, telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pertambangan PT IMNI.
Dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut, ditemukan 14 indikator dugaan penyimpangan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Beberapa di antaranya meliputi tidak dilaksanakannya pengelolaan waste dump atau penataan area bekas tambang, reklamasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta sejumlah temuan lainnya.
“Empat belas indikator tersebut merupakan hasil temuan langsung di lapangan yang dilakukan oleh tim dari berbagai OPD, bukan sekadar asumsi ataupun rekomendasi tanpa dasar,” tegasnya.
Derita Panjang Warga Mayayap, Rekomendasi Gubernur Disanggah PT IMNI
Berdasarkan hasil penelitian lapangan di lokasi pertambangan PT IMNI, kata Dr. Hasim, Gubernur Sulawesi Tengah kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 26 Januari 2026. Namun rekomendasi tersebut justru disanggah oleh PT IMNI.
Padahal, menurutnya, rekomendasi gubernur memiliki dasar yang kuat karena disusun berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Inspektur Tambang, serta instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, PT IMNI mengajukan permintaan agar dilakukan penelitian oleh Tim Independen Universitas Tadulako (Untad). Tim tersebut kemudian turun ke Desa Mayayap dan Trans Mayayap pada 24 Juni 2026 untuk melakukan pengambilan sampel.
Dr. Hasim menjelaskan bahwa saat pengambilan sampel disepakati agar sampel dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat, dan Universitas Tadulako. Seluruh pihak menerima sampel yang berasal dari objek yang sama untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Hasil Lab Unhas Soal Pencemaran Lingkungan Mayayap Biaya Swadaya Masyarakat
Pada hari yang sama, Tim Independen Universitas Tadulako membawa sampel tersebut untuk dilakukan uji laboratorium. Namun, menurutnya, hingga hampir satu bulan setelah pengambilan sampel, hasil penelitian laboratorium dari Tim Independen Untad belum juga diumumkan kepada publik.
Sementara itu, pihak masyarakat melalui kuasa hukumnya membawa sampel yang sama ke Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 3 Juli 2026. Hasil uji laboratorium tersebut telah diterbitkan pada 14 Juli 2026, atau sekitar sebelas hari setelah sampel diterima laboratorium.
“Kami menggunakan sampel yang sama. Bahkan Tim Independen Universitas Tadulako lebih dahulu melakukan pengujian laboratorium. Namun sampai hari ini hasilnya belum juga diumumkan, sedangkan hasil uji laboratorium yang kami lakukan di Universitas Hasanuddin telah keluar dalam waktu sebelas hari,” kata Dr. Hasim Rahim.
Atas belum diumumkannya hasil uji laboratorium tersebut, Dr. Hasim Rahim mengaku memiliki dugaan bahwa pembiayaan terhadap Tim Independen Universitas Tadulako berasal dari pihak PT IMNI sebagai pihak yang mengusulkan pembentukan tim tersebut. Sebaliknya, kata dia, masyarakat membiayai sendiri proses pengujian laboratorium di Universitas Hasanuddin.
“Kami membawa sampel ke Makassar menggunakan biaya pribadi dari masyarakat. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sampai hari ini hasil uji laboratorium dari Tim Independen Universitas Tadulako belum juga disampaikan,” ujarnya.
Dr. Hasim Rahim juga menyatakan bahwa keterlambatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi Tim Independen Universitas Tadulako.
“Kami berani mengatakan bahwa Tim Independen Universitas Tadulako tidak independen apabila memang pembiayaannya berasal dari perusahaan. Jika benar-benar independen, maka kami berharap hasil uji laboratorium segera diumumkan secara objektif dan transparan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan di Universitas Hasanuddin menunjukkan adanya temuan yang menurut pihaknya menguatkan dugaan bahwa aktivitas PT IMNI berdampak terhadap lahan pertanian masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap yang menyebabkan derita panjang warga Mayayap. Menurutnya, hasil tersebut juga sejalan dengan temuan lapangan yang sebelumnya diperoleh oleh berbagai OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Inspektur Tambang.
Dr. Hasim Rahim menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi uji laboratorium dari Tim Independen Universitas Tadulako. Ia berharap hasil tersebut disampaikan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Apabila Tim Independen Universitas Tadulako benar-benar independen dan berpihak pada kebenaran ilmiah, maka kami meminta agar hasil uji laboratorium segera diumumkan. Namun apabila nantinya hasil tersebut berbeda secara mendasar dengan fakta lapangan maupun hasil uji laboratorium yang kami peroleh menggunakan sampel yang sama, maka patut diduga telah terjadi praktik yang tidak semestinya. Apabila terdapat indikasi tersebut, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelusuran secara mendalam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Dr. Hasim Rahim. (red)






