Palu, Teraskabar.id – Komisi II DPR RI mengungkapkan rencana adanya pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Mungkin ada yang harus dibubarkan, daripada harus menjadi beban dan penyakit daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Palu, Rabu (7/5/2025).
Rifqi bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan spesifik ke Sulteng, terkait penawasan penyelenggaraan dan tata kelola BUMD serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dua pilar utama dalam pelayanan publik di daerah. Dalam kunjungan itu, turut dihadiri Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan Inspektur IV Kemendagri Andra.
“Kami melakukan evaluasi dan monitoring ke BUMD dan BLUD,” ujarnya.
Dia menjelaskan Komisi II bersama-sama Kemendagri sedang menyusun sejumlah regulasi terkait BUMD. Sehingga BUMD tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah, dan diharapkan harus menjadi stimulus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lanjut dia, performa bisnis BUMD di Sulteng, ada yang baik dan menghasilkan profit ada pula yang perlu disehatkan kembali. Dia mengungkapkan sekitar 70 persen BUMD di Sulteng harus disehatkan.
Menurutnya, ini bukan hanya soal manajemen, tetapi juga menyangkut keberanian melakukan diversifikasi usaha dan perbaikan struktur pembiayaan.
“Kita tahu Sulteng punya peluang usaha besar, bahkan sektor sederhana seperti jasa air saja belum digarap optimal. Kita perlu cek cost-benefit-nya dan dorong diversifikasi usaha BUMD,” katanya.
Rifky menambahkan, perlu ada peran aktif Mendagri untuk membina dan, bila perlu, membubarkan BUMD yang tidak sehat.
Lebih lanjut, Rifky menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI tengah mendorong hadirnya regulasi baru dalam bentuk Permendagri tentang pembinaan dan pengawasan BUMD. Ia menyebut regulasi ini penting agar BUMD tidak hanya menjadi tempat “balas budi politik”, tetapi benar-benar dikelola oleh manajer profesional.
“Kuncinya, apakah mereka bisa bertransformasi dari tokoh politik menjadi manajer BUMD yang profesional dan profitable? Itu yang harus kita kawal bersama,” pungkasnya.
Pemprov Sulteng memiliki BUMD diantaranya PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sulteng. Selain itu, ada pula PT Pembangunan Sulteng dengan beberapa anak usaha, diantaranya PT Tambang Batu Sulteng, PT Tambang Mineral Sulteng dan PT Agro Maritim Sulteng.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta kepada Gubernur agar memberikan perhatian atas pengelolaan PT. Pembangunan Sulteng.
“Karena tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dihasilkan,” ungkap Juru Bicara Pansus LKPJ Sri Atun, saat membacakan rekomendasi pansus, pada rapat paripurna masa persidangan kedua tahun kelima, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/04/2024). (red/teraskabar)