Saksi Paslon Jeffisa-Ruben Menolak Teken Hasil Pleno KPU Morowali Utara

Ketua KPU Morowali Utara Rudy Hartono menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada serentak di aula KPU Morut, Rabu (4/12/2024). Foto: Istimewa

Morowali Utara, Teraskabar.id – Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Jeffisa Putra A-Ruben Hehi, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati (Pilbup) Morowali Utara 2024.

Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 yang diwakili Rifai Bagenda dengan tegas menolak menandatangani berita acara pleno hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara (KPU Morut).

“Kami dari Saksi Paslon 01 Jeffisa Putra A-Ruben Hehi tidak menandatangani pleno hasil,” ujar Rifai Bagenda pada rapat pleno terbuka yang digelar KPU Morowali Utara dipimpin oleh ketua KPU Morowali Utara, Rudi Hartono dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Morowali Utara.

Ada dua alasan yang jadi keberatan saksi Paslon nomor urut 1 sebagaimana terungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, serta rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil Bupati Morowali Utara tahun 2024 yang berlangsung sejak tanggal 3-4 Desember 2024.

1. Banyaknya surat panggilan untuk memilih (C6) yang tidak disebarkan di hampir semua kecamatan se Kabupaten Morowali Utara, sehingga menurunkan angka partisipasi wajib pilih di Pilkada 2024.

2. Diduga PT GNI menghalang-halangi karyawannya yang adalah wajib pilih untuk menyalurkan suaranya pada tanggal 27 November 2024, dengan mengeluarkan Surat Perintah Lembur (SPL) di hari libur Nasional.

Masyarakat dapat mengikuti dan menyaksikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Morut Tahun 2024 secara live di akun sosial media Facebook KPU Morowali Utara. (erny/teraskabar)

Terkait