Minggu, 25 Januari 2026
News  

Gubernur Sulteng Gagas Pemberian Jaminan Sosial kepada Pekerja Miskin

Gubernur Sulteng Gagas Pemberian Jaminan Sosial kepada Pekerja Miskin
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Lubis Latif, di ruang kerja gubernur, Senin (13/11/2023). Foto: Biro Adpim Setdaprov

Palu, Teraskabar.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sampai saat ini masih terus berupaya untuk  bersinergi bersama pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada masyarakat ekonomi lemah di Sulteng.

“Ini untuk melindungi masyarakat kita,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Lubis Latif, di ruang kerja gubernur, Senin (13/11/2023).

Baca jugaSilaturahmi ke Rektor Untad, PWI Gagas Kerjasama Kampanyekan Kedaulatan Digital

Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rudi Dewanto saat menerima audiensi  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng mengatakan, pemberian jaminan sosial tersebut sebagai salah satu bentuk upaya dalam penanggulangan kemiskinan daerah, sekaligus untuk meringankan beban masyarakat.

“Lewat jaminan sosial ini akan mampu melindungi masyarakat rentan,” ujarnya.

Baca jugaGubernur Sulteng Gagas Selat Makassar Summit

Gubernur pun akan mendiskusikan kepada kepala daerah Kabupaten/Kota dalam rangka  mendorong bupati dan wali kota  untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja miskin  pada sektor informil diwilayahnya “nanti setengah anggaran tersebut akan  kami upayakan bantu, ini adalah ide dan gagasan.”papar Gubernur

Sementara itu di tempat terpisah usai menemui Gubernur Sulteng,  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Lubis Latif mengungkapkan, Jaminan Sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan  ketenagakerjaan, baik sektor formal maupun informal.

Baca jugaHotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka Bahas Aturan JHT

“Oleh karena itu, program ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rentan bukan penerima upah, dengan bentuk perlindungan resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Banyak manfaat yang di dapat dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya. (Biro Adpim Setdaprov/teraskabar)