Minggu, 3 Mei 2026
Umum  

Marak Ditemukan Anak Umur 12-14 Tahun di Home Stay di Palu, Prostitusi di Bawah Umur?

Marak Ditemukan Anak Umur 12-14 Tahun di Home Stay di Palu, Prostitusi di Bawah Umur?
Ilustrasi anak di bawah umur ditemukan di home stay. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.idOperasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polres Palu sejak 22 November hingga 5 Desember 2021, masih ditemukan sejumlah anak di bawah umur tidur di beberapa home stay atau penginapan di Palu, Sulawesi Tengah.  Bahkan, ada yang didapati  bersama teman laki-lakinya.

“Sampai pukul 2.30 WITA kami lakukan operasi, anak masih umur 12 sampai 14 tahun sudah tidur di home stay.  Hal inilah kami duga adanya praktik prostitusi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, Selasa (7/12/2021).

Baca jugaPolisi Sebut Cassandra Angelie Korban Prostitusi online

Namun pihak Reskrim Polres Palu menurutnya, masih mendalami adanya dugaan tersebut marak ditemukan anak umur 12-14 tahun todur di penginapan. Terlebih lagi di lokasi operasi ditemukan puluhan kondom. Kondom yang ditemukan, ada yang sudah terpakai ada pula yang masih utuh.

Baca jugaDua Pasangan Mesum Terjaring  Ngamar di Luwuk di Malam Ramadan

“Selama razia kami temukan satu  kotak kondom merk Sutra berisi 12 buah. Lokasi berbeda kami temukan juga tiga  buah kondom merk Sutra, satu sudah terpakai dan dua  masih dalam keadaan utuh. Juga ada dua  bungkus kondom merk Fiesta,” katanya.

Baca jugaSelain Cassandra Angelie, Terungkap Ada Publik Figur Lain, Ini Domisilinya

Menurutnya, prostitusi ada dua jenis yakni  secara online dan offline. Adapun praktik prostitusi secara online, pihaknya masih sulit menemukan penyedia jasa atau mucikari.

“Nah yang online ini masih sulit didapati. Tapi tetap akan kami dalami,” ujar Kasat.

Baca jugaDua Pasangan Mesum di Banggai Kepergok di Penginapan

“Anak-anak yang terjaring razia, setelah kami berikan pembinaan, terus dikembalikan ke orang tuanya,” tambahnya.

  Konsep Diri Perempuan dan Perannya dalam Lingkungan Sosial

Baca jugaDua Mahasiswa di Palu Ditangkap Gegara Pesan Ganja 783 Gram dari Medan

Kasat Reskrim  juga mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan aktivitas anak di luar rumah. Juga memberikan bimbingan yang baik agar tidak terjerumus tindak pidana menyusul kasus marak ditemukan anak umur 12-14 tahun tidur di penginapan. (din/teraskabar)