Jumat, 5 Juni 2026
Daerah  

Warga Tompira Morowali Utara Ditangkap Polisi di Kosnya, 17 Paket Sabu Diamankan

Oknum Kejari Palu Tertangkap Miliki Sabu
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Morowl Utara, Teraskabar.id– Salah satu warga Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), inisial MRM alias I diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Polisi mengamankan terduga di kamar kosnya di Desa Tompira beserta barang bukti 17 paket sabu.

Baca jugaTahun Ini, PT ANA Salurkan Beasiswa Prestasi kepada 97 Siswa di Morut

Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani dikonfirmasi terkait penangkapan salah seorang warga Tompira karena diduga terlibat narkotika jenis sabu, Jumat (9/9/2022), membenarkannya.
“Benar pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 pukul 12.00 WITA di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, telah dilakukan penangkapan kepada salah seorang warga Desa Tompira berinisial MRM alias I oleh Satreskrim Polres Morowali Utara dan berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket,” kata Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani.

Baca jugaSopir Asal Toili Ini Digerebek Berduaan dengan Perempuan di Penginapan Luwuk Banggai

Sementara Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, IPTU Nur Althin menjelaskan kronologi penangkapannya.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal ketika personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kos-kos pelaku di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
“Tidak menunggu lama langsung dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca jugaArena Judi Sabung Ayam Petobo Kembali Digerebek, Operasi Tak Bocor

Dan, ketika berada di kos-kosan pelaku MRM alias I , petugas langsung melakukan pengeledahan dan berhasil ditemukan 17 bungkus narkotika jenis sabu, sebuah kaca pireks yang berisikan narkotika jenis sabu, sebuah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, sebuah timbangan digital warna hitam, sebuah HP Oppo warna biru, sebuah rangkaian alat hisab sabu alias bong dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu rupiah, sebuah dos tempat HP merek Oppo.

  Warga Wawopada Antusias Sambut Kunjungan Ahmad Ali, Bahas Program Pertanian

Baca jugaTiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Tatanga, 2 Diringkus Saat Pesta Sabu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya katanya, pelaku langsung digelandang ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Morowali Utara. (teraskabar)