Palu, Teraskabar.id– Kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng (Dispora) diduga ingin mrngambilalih kewenagan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng dalam hal pengelolaan dana Hibah menuai kecaman dari berbagai cabang olahraga (Cabor).
” Jika benar kewenangan KONI ingin diambil alih, itu sama artinya Dispora Sulteng menyalahi aturan serta mekanisme yang selama ini telah berjalan dengan baik,” kata Sekretaris Umum Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Sulteng, Asgaf Umar, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Warga Palu di Perumahan Sigi Enggan Ubah KTP, Ingin Anaknya di Sekolah Favorit
Asgaf Umar tidak hanya menyayangkan namun menyesalkan, karena kebijakan Dispora tersebut sangat tidak populis yang ujung-ujungnya akan berdampak pada kemajuan dan perkembangan olahraga prestasi yang selama ini bernaung dibawa bendera KONI Sulteng.
” Ini penyimpangan karena Dispora mau mengurus dapur dan rumah tangga masing-masing cabang olahraga. Soal belanja sarana dan prasarana cabor kewengan KONI bukan Dispora. Jika alasan pengambilan alihan ini karena catatan BPK dan Inspektorat, maka yang dilakukan harusnya pembinaan, bukan justru mengambil alih kewenangan KONI,” kata Asgaf Umar.
Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Donggala ini, tidak ada hirarki cabor prestasi dengan Dispora, yang ada cabor prestasi hirarkinya KONI selaku wadah berhimpun dan ini tertuang dalam Undang-undang Keolahragaan.
Baca juga: Geledah Kantor Dispora Donggala, Penyidik Amankan Bukti Dokumen Kasus Popda 2021
” Jika dipaksakan maka kami akan melakukan protes karena ini bicara organisasi dan bukan kewenangan,” imbuhnya.
Olehnya pinta Asgaf Umar, sebaiknya Dispora Sulteng mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak menimbulkan permasalahan serta memberikan dampak negatif bagi perkembangan dan kemajuan olahraga di provinsi seribu megalit ini.
Seperti diberitakan sebelumnya Kadispora Sulteng Irvan Aryanto terang-terangan akan merubah mekanisme pencairan dana hibah KONI ke cabor. Mekanismenya tidak lagi melalui KONI Sulteng, akan tetapi dari Dispora langsung ke cabor. KONI perannya selaku verifikator.
Baca juga: Gedung Olahraga GBK Palu Difungsikan Tempat Konser, Ini Penjelasan Dispora Sulteng
Irvan beralasan perubahan mekanisme ini karena sejak 2021 ketika keluarnya Permendagri yang mengharuskan dana hibah KONI melalui Dispora, tidak lagi langsung dari BPKAD ke rekening KONI. Sejak itu, ditemukan Laporan Keuangan cabor tidak tertib administrasi.
“Ada review dari Inspektorat dan BPK yang menjadi catatan laporan keuangan,” kata Irvan. (teraskabar)






