Rabu, 26 Maret 2025

Forum Ambunu Bersatu dan WALHI Sulteng Mengadu ke Ombudsman dan Komnas HAM

Forum Ambunu Bersatu dan WALHI Sulteng Mengadu ke Ombudsman dan Komnas HAM

Morowali, Teraskabar.id – Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, bersama WALHI Sulteng mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Kamis (25/7/2024).

Selanjutnya, pada hari ini, Jumat (26/7/2024), Forum Ambunu Bersatu juga mendatangi Kantor Komisaris Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Tujuan mendatangi kantor Ombudsman dan Komnas HAM Perwakilan Sulteng adalah untuk melayangkan surat aduan terkait keterbukaan public atas surat kesepakatan MoU tukar aset  dan upaya tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh Perusahaan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) Morowali.

Baca jugaWALHI: Sulteng Dikepung Industri Ekstraktif

Dalam surat aduan tersebut mencantumkan kronologi kejadian, sejarah jalan tani, titik koordinat lokasi, surat pembatalan MoU dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, dan berita acara rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Morowali.

Surat aduan tersebut untuk memperjelas bahwa praktik yang dilakukan oleh PT IHIP sangat terselubung yang meminggirkan kepentingan rakyat.

Berdasarkan rilis resmi BTIIG dan Pemda Morowali terjadi penandatanganan MoU pada 22 Desember 2023. Sementara dalam berita acara pembatalan MoU yang diterima masyarakat MoU yang dibatalkan merujuk pada MoU tertanggal 11 Maret 2024. Kedua Mou tersebut menggunakan frasa ‘penggunaan aset’ sementara dalam video yang ramai beredar, MoU yang dibacakan oleh legal eksternal IHIP menggunakan frasa ‘Tukar Aset’.

Kekecewaan Masyarakat Ambunu Tak Direspon

Aksi protes mencuat selama 2 bulan terakhir ini yang dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan blokade jalan tepat di jalan tani yang diklaim oleh PT IHIP. Blokade berlangsung hingga pada saat rapat RDP pada tanggal 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali. RDP tersebut tidak membuahkan hasil terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP.

  Cerita Penambang PETI Poboya Palu Bertaruh Nyawa Masuk di Lubang Tambang

Seharusnya ketika MoU tersebut dinyatakan dicabut seperti isi dalam berita acara RDP No 40014.6/183/DPRD/VII/2024 point satu, otomatis PT IHP tidak lagi menggunakan jalan tani tersebut.

Baca jugaKasus Lahan Mangrove, Kades dan Perangkat Desa Ambunu Diperiksa Kejati Sulteng Besok

Bukan menjawab tuntutan masyarakat, justru di atas jalan tani Desa Ambunu telah berdiri pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore milik PT IHIP.

“Kekecewaan kami menghilangkan ruang hidup serta memiskinkan secara perlahan lahan atas ambisi investasi nikel selalu menggembar gemborkan investasi akan mendorong peningkatan kesejahteraan bagi Masyarakat,” ujar Ramadhan selaku ketua Forum.

Upaya Kriminalisasi dalam Melemahkan Perjuangan Masyarakat Ambunu

Perjuangan masyarakat Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo terus berlangsung hingga mereka mengalami zomasi dan surat pemanggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian. Hal tersebut sebagai upaya kriminalisasi menggunakan instrumen negara untuk  melemahkan perjuangan masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

Walhi Sulteng menilai justru Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Sulawesi Tengah mengabaikan hak dasar masyarakat. Justeru sebaliknya, Pemda malah mementingkan kepentingan perusahaan dengan memberikan karpet merah untuk melanggengkan perampasan tanah.

Baca jugaWarga Ambunu Morowali Kembali Blokade Jalan Holing PT BTIIG

Makanya, Walhi Sulteng meminta kepada Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah turut memberikan ruang aman bagi pejuang pembela HAM masyarakat lingkar PT IHIP.

Selain itu, juga meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk segera membuka dokumen dan mengkaji MoU tukar aset Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan PT IHIP.

Walhi Sulteng juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengembalikan jalan tani kepada Masyarakat. (red/teraskabar)