Palu, Teraskabar.id – Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap, Dr. Hasim Rahim, S.H., M.H., desak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) segera memberikan kepastian penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap, Kabupaten Banggai.
Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut atas surat permohonan pertemuan yang telah diterima Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat masih menunggu forum resmi yang mempertemukan DPRD, pemerintah, perusahaan, dan seluruh pihak terkait untuk membahas hasil penelitian Tim Independen Universitas Tadulako (Untad).
“Kami meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menetapkan jadwal pertemuan. Masyarakat sudah mengikuti seluruh mekanisme yang diarahkan pemerintah dan perusahaan, termasuk pembentukan Tim Independen Untad yang telah menyelesaikan penelitian dan uji laboratorium. Namun hingga hari ini hasilnya belum dipaparkan secara terbuka,” tegas Dr. Hasim Rahim.
Ia mengingatkan, sebelum hasil penelitian Tim Independen Untad di keluarkan masyarakat mayayap lebih dahulu membawa hasil pengujian laboratorium secara mandiri yang di lakukan di Universitas Hasanuddin sebagai bentuk ikhtiar memperoleh kepastian atas kondisi lingkungan yang mereka alami dan sebagai dasar serta data pembanding yang menguatkan temuan SKPD untuk membuktikan penyelesaian persoalan pencemaran yang di lakukan oleh PT IMNI
Dr. Hasim Rahim menilai lambannya pelaksanaan pertemuan semakin memperpanjang ketidakpastian hukum dan menimbulkan kesan bahwa penyelesaian perkara Desa Mayayap tidak menjadi prioritas pemerintah.
“Kami menduga persoalan ini sengaja dibiarkan berlarut-larut. Pertanyaannya, apakah hasil uji laboratorium Tim Independen Untad merupakan hasil pesanan atau titipan perusahaan sehingga hingga hari ini pertemuan untuk pemaparan hasil penelitian dan pembahasan penyelesaian perkara tak kunjung dilaksanakan?” ujarnya.
Ia meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menjawab keraguan masyarakat dengan menggelar pertemuan secara terbuka, transparan, dan akuntabel serta memaparkan hasil penelitian Tim Independen Untad kepada seluruh pihak.
“Kami juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah menunjukkan keseriusan yang sama seperti dalam penanganan persoalan lingkungan di Morowali. Masyarakat Mayayap berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Jangan lagi masyarakat hanya disuruh menunggu tanpa kepastian. Sudah saatnya hasil penelitian dipaparkan secara terbuka dan menjadi dasar penyelesaian perkara Desa Mayayap,” tutup Dr. Hasim Rahim. (***/red)






