Palu, Teraskabar,id – Bencana ekologis menjadi ancaman serius bagi masyarakat lingkar tambang galian c di wilayah pesisir Palu Donggala, musim penghujan yang mengguyur mengakibatkan banjir bandang di beberapa titik terjadi saat ini Rabu (7/8/2024).
Banjir tersebut telah menjadi langganan menyebabkan ruas jalan Palu Donggala tertutup material berupa batu kerikil dan lumpur. Hal ini sangat mengganggu pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang rentan mengalami kecelakaan.
Baca juga: Permintaan Meningkat, Target PAD Galian C Donggala Optimistis Tercapai
Kini banjir telah terjadi dua kali dalam kurung dua bulan ini dan merugikan masyarakat setempat serta pengguna jalan yang melintas wilayah Pesiisir Palu Donggala. Hal ini terjadi disebabkan oleh aktivitas pertambangan galian c yang masif melakukan eksploitasi di bagian hulu tanpa mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai hasil pertemuan Pemerintah Kota Palu, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan para pengusaha tambang galian C di Ruangan Bantaya, Kantor Wali Kota Palu pada tanggal 1 JUli 2024, menyepakati beberapa keputusan di antaranya, pemeliharaan infrastruktur jalan, pengendalian kerusakan lingkungan, serta peran tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Justru kesepatakan tersebut terkesan dibaikan dan tidak serius dalam menangani pengendalian daya kerusakan lingkungan. Hal itu berlangsung cukup lama yang dibuktikan musim penghujan datang mengakibatkan banjir sangat parah. Ucap Wandi Pangkapanye WALHI Sulteng
Makanya, Walhi Sulteng mendesak Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu untuk serius menangani aktivitas pertambangan sepanjang pesisr Palu Donggala.
Baca juga: Forum Ambunu Bersatu dan WALHI Sulteng Mengadu ke Ombudsman dan Komnas HAM
“Ini seperti ada pembiaran, padahal keuntungan penjualan material ke IKN sudah mencapai triliunan rupiah, sedangkan Kota Palu sangat membanggakan keberhasilan meraih penghargaan Adipura,” kata Wandi Pangkapanye WALHI Sulteng.
Disisi lain di wilayah menuju Palu Barat di Kelurahan Buluri dan Watusampu, terjadi terhadap Galian C pengusaha tambang galian C melakukan ekstraksi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan, bencana ekologis. “Dan parahnya, jumlah orang terpapar ISPA sangat meningkat,” ujar Wandi.
Hal senada disampaikan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG). Ia menyarankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, harus serius mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di sepanjang wilayah Pesisir Palu Donggala.
Baca juga: WALHI: Sulteng Dikepung Industri Ekstraktif
Alasannya, wilayah tersebut diduga merupakan wilayah kawasan rawan bencana yang ditetapkan melalui PERDA RTRW Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Sehingga kegiatan pertambangan Pasir dan Batuan, berpotensi mempercepat wilayah pesisir Palu donggala terdampak bencana.
JATAM Sulteng juga menemukan sedikitnya 72 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah diterbitkan, baik berstatus operasi produksi maupun pencadangan. Sehingga, berpotensi mengakibatkan krisis ekologi di wilayah Pesisir Palu Donggala.
Olehnya, JATAM Sulteng mendesak langkah konkrit yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Kota Palu dan Kabupaten Donggala, melakukan audit lingkungan mengenai daya tampung dan daya dukung lingkungan di sepanjang pesisir Palu Donggala, serta melakukan moratorium pemberian IIUP untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. (red/teraskabar)