Tolitoli, Teraskabar.id – Kepala Bagian (Kabag) ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tolitoli, Muhammad Muker, memenuhi janjinya untuk turun melakukan penindakan terhadap pangkalan gas LPG 3 kg yang dikeluhkan warga di Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pangkalan yang ditinjau oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Barang Bersubsidi itu bukan hanya yang mendapat keluhan dari warga karena melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu pangkalan milik Bolong, namun juga pangkalan gas LPG lainnya di Kecamatan Galang.
Baca juga: Satgas Pengawasan Gas Bersubsidi Akan Menindaki Pangkalan Nakal di Kalangkangan Tolitoli
” Dari hasil wawancara tim tadi ternyata benar kalau yang bersangkutan telah menjual gas LPG 3 kg di atas HET,” kata Muhammad Muker yang ditemui di lokasi, Jumat (14/7/2023).
Sekretaris Satgas pengawasan barang bersubsidi di Tolitoli itu mengungkapkan, sebelum turun ke lokasi pangkalan yang dikeluhkan warga tersebut, tim telah melakukan konfirmasi dengan warga sekitar yang rumahnya berdekatan dengan pangkalan gas LPG 3 Kg, Toko Mitra Usaha.
“Nanti kita berkoordinasi dengan pihak agen terkait permasalahan ini, untuk mendapatkan solusi agar pangkalan itu dipindahkan supaya warga sekitar tidak lagi kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg,” tandasnya.
Baca juga: Pangkalan di Kalangkangan Tolitoli Jual Gas Elpiji 3 Kg Rp35 Ribu Per Tabung
Sementara itu, sebelumya Satgas pengawasan barang bersubsidi itu berjanji akan menindak pangkalan yang melakukan penjualan gas LPG 3 kg sebesar Rp35 ribu di Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, karena melampaui HET .
Pangkalan gas bersubsidi yang akan ditindak dikarenakan telah menjual gas LPG 3 kg tidak sesuai HET itu memiliki izin oprasi untuk pemenuhan kebutuhan masak warga dusun Pantidoan Desa Kalangkangan.
” Nanti kita turun ke lapangan mengecek pangkalan yang nakal itu,” tegas Kabag ekonomi Setdakab Tolitoli, Muhammad Muker kepada wartawan.
Baca juga: Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tolitoli
Menurutnya, pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg melanggar ketentuan dapat ditindak dengan cara pencabutan izin. Pencabutan izin dapat diterapkan setelah terbukti melakukan penjualan di atas harga HET, melampaui dari harga Rp27 ribu berdasarkan kesepakatan bersama pihak agen.
” Jika ada pangkalan yang menjual gas tidak sesuai HET, warga yang merupakan konsumen bisa melakukan pengaduan,” ujarnya.
Baca juga: Kini Masyarakat Bisa Melaporkan Langsung Polisi Nakal, Pelajari Caranya
Pada penindakan terhadap pangkalan gas yang bermasalah karena adanya keluhan warga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Setdakab selaku ketua Satgas pengawasan di daerah.
” Satgas pengawasan dengan melibatkan pihak Satpol PP akan turun ke lapangan mengecek pangkalan yang bandel di Kalangkangan,” katanya kepada wartawan. (teraskabar).






