Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Orangtua Gadis Disabilitas Korban Pencabulan di Morowali : Capek Cari Keadilan

Dalam rintihan keputusaannya itu, di hadapan para penegak hukum, Aswati sudah tidak takut lagi meminta ketegasan Kapolres Morowali untuk menyelesaikan kasus anaknya penyandang disabilitas tuna grahita yang telah disetubuhi pelaku, yang sebenarnya dicurigai adalah orang terdekatnya sendiri.

Baca jugaDorong Kemandirian Kelompok Disabilitas, PT Vale Fasilitasi Kandang dan Anakan Ayam Kampung

“Yang penting sakit hati saya sebagai ibu yang anaknya dibuat seperti itu terbayarkan,”ungkap Aswati menyapu dada sebagai isyarat bersabar atas proses hukum anaknya.

Kapolres: Kasus Bisa Dibuka Kembali

Kapolres Morowali, AKBP. Suprianto kepada media ini melalui pesan WhatsAap (WA), Senin (12/9/2022), mengatakan kasus dugaan persetubuhan gadis disabilitas asal Kecamatan Menui Kepulauan, bisa dibuka kembali asalkan sesuai prosedur.
“Melalui mekanisme gelar perkara,” jelasnya.
Kuasa Hukum korban Advokat Saiful, menjelaskan kepada media ini, bagaimana kasus itu bisa dibuka kembali sebagaimana pernyataan Kapolres Morowali.
“Kasus ini belum sampai pada SP3. Artinya kasusnya bisa dibuka kembali melalui gelar perkara. Jika ada SP3 kemungkinan upaya hukum yang kami tempuh adalah praperadilan, cuma SP2HP bukan objek raperadilan” jelasnya.
“Inti dari pertemuan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali diminta menyurat dulu ke Polres terkait tindak lanjut pertemuan tanggal 31 Agustus di ruang Sekda Morowali,” katanya lagi.

  Kasus Persetubuhan Anak di Morowali Naik Sidik, Terduga Pelaku Masih Bebas