Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Orangtua Gadis Disabilitas Korban Pencabulan di Morowali : Capek Cari Keadilan

Beberapa kasus serupa yang telah ia tangani juga demikian, kasus-kasus minim saksi bahkan kesaksian biasanya hanya didengar dari satu orang ke orang lainnya, tetapi pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara juga.
“Kenapa kasus ini ribet sekali? Kalau sudah cukup alat bukti, seret saja pelakunya,” kata Saiful.
Ia berharap, jika kasus ini bisa dibuka kembali, psikolog klinis harus dihadirkan untuk lebih menjelaskan mengenai kejiwaan R.

Kehadiran Psikolog Klinis Perintah
Undang-Undang

Dalam pertemuan bersama UPTD P3A Provinsi Sulteng dan P3A Pemda Morowali, UPTD P3A Provinsi, LBH Keadilan Karya dan Penyidik Polres Morowali, Rabu (13/9), terungkap bahwa UPTD P3A Provinsi Sulteng siap menghadirkan psikolog klinis dengan gratis.
Syaratnya, UPTD P3A Provinsi Sulteng tinggal menunggu surat permintaan tersebut apabila Polres Morowali membutuhkan pendampingan psikolog klinis.
Kehadiran psikolog klinis untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sudah diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 30, di mana disebutkan penegak hukum sebelum memeriksa penyandang disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
a. Dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan
b. Psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan
c. Pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

  Vaksinasi Menembus Tamanjeka