Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Orangtua Gadis Disabilitas Korban Pencabulan di Morowali : Capek Cari Keadilan

Saiful membeberkan saat pertemuan di ruangan Kapolres Morowali, sempat terjadi sedikit perbedaan pendapat antara Kapolres dan Penyidik terkait apakah kasus tersebut bisa atau tidak dibuka kembali. Namun, pada akhirnya, Kapolres secara tegas membantah pernyataan penyidik yang menyatakan bahwa kasus tidak bisa dibuka kembali.
“Alhamdulilah Kapolres-nya bagus terkait prosedur, tapi untuk saya penyidik yang hadir saat pertemuan rapat di ruangan Sekda tidak konsisten dengan pernyataannya saat berada di ruangan Kapolres,” terangnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa Kapolres Morowali menyoroti bagaimana kasus itu hanya menuntut keberadaan saksi. Sementara kasus terbilang minim saksi. Sehingga membuat pendamping hukum kelabakan mencari saksi.
Sebaliknya, dalam menyelesaikan kasus seperti itu, semuanya tergantung dari kejelian penyidik.
Saiful sepakat dengan pernyataan Kapolres bahwa kasus dugaan persetubuhan gadis disabilitas tidak seperti dugaan tindak pidana lainnya yang membutuhkan saksi. Tetapi, keberadaan petunjuk saja sudah cukup.
“Kasus dugaan persetubuhan itu sudah memenuhi dua alat bukti, yakni surat, keterangan ahli, dan korban juga sudah memberikan kesaksian sebab selama ini korban hanya menyebut satu nama pelaku,” ujarnya.

  Poso Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025 Tingkat Nasional