“Maka dari itu, surat keterangan ahli saja tidak cukup. Penegak hukum tidak bisa lepas dari psikolog klinis kalau korban atau pelakunya disabilitas. Saya yakin kalau menghadirkan mereka kasusnya akan terang-benderang. Tetapi masalahnya, saya menganggap Polres Morowali terkesan tidak mau menghadirkan psikolog klinis,”tandas Saiful.
Di sisi lain, ia berharap, P3A Morowali bisa aktif melakukan pendampingan seperti yang ditekankan Kapolres Morowali pada saat pertemuan itu. Sehingga kasus tersebut bisa ditertangani sesuai dengan perspektif korban. (***/teraskabar)
Orangtua Gadis Disabilitas Korban Pencabulan di Morowali : Capek Cari Keadilan







