Parimo, Teraskabar.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) dan minuman tradisional jenis cap tikus.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Makopolres Parimo, Rabu (3/4/2024), untuk mengantisipasi kejahatan jelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada bulan Maret 2024.
Baca juga: Hasil Operasi Pekat Tinombala 2021, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Parimo
Hal ini juga untuk menekan kejahatan dalam upaya memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif menjelang Idul Fitri 1445 H, tahun 2024 di Kabupaten Parimo.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut, menunjukkan kepada masyarakat bahwa ini adalah hasil operasi Pekat oleh personel Polres setempat dan diharapkan perayaan Idul Fitri nantinya dapat berjalan lancar, aman dan nyaman.
Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara menuang dan membuang barang bukti ke dalam lubang yang sudah disiapkan.
Baca juga: Gegara Miras Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Pesta Pernikahan, Polisi Dihentikan Kegiatan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, 63 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus. Kemudian, 104 botol minuman keras berbagai merk, 183 bungkus dan 11 jerigen minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Pemusnahan disaksikan oleh Pj Bupati Parigi Moutong, para pejabat dan unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Sebelum pemusnahan, dilaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi kepolisian terpusat, Ketupat Tinombala 2024. (teraskabar)