Senada dengan Richard dari YTM, Wahana lingkungan Hidup Indoneisa (WALHI) Sulawesi Tengah, juga menilai bahwa pemerintah telah melanggengkan kejahatan stuktrural untuk mengakomodir kepentingan perusahaan Tiongkok dan untuk kepentingan pribadi dengan dalil kesejarahan rakyat.
Baca juga: Porprov Tetap Sesuai Tahapan, Sekum KONI Sulteng: Info Diundur Pernyataan Sepihak
Sisi lain dalam proses mendorong perusahaan untuk beraktivitas, masyarakat tidak pernah dilibatkan dan ditanyakan persetujuannya atas masuknya perusahaan tersebut. Sehingga di lapangan terbukti praktik buruk yang telah dilakukan perusahaan ini ialah 36 hektare sawah yang terendam air.
“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap petani,” kata Wandi, selaku pengkampanye Walhi Sulteng.
Di sisi lain sebagai tanggapan, BTIIG mengirim surat somasi kepada empat warga yang terlibat dalam blokade. Kejadian serupa juga terjadi sebelumnya, ketika petani yang tergabung dalam Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri memblokade jalan tani, yang berujung pada penerbitan surat penggunaan aset daerah oleh Dinas PU pada September 2023, yang kemudian dijadikan dasar somasi oleh BTIIG.
Menyikapi tindakan Pj Bupati Morowali dan pihak BTIIG yang terkesan sepihak dalam mengambil kebijakan serta diduga melakukan pelanggaran. Dasar tudingan pelanggaran tersebut tercantum pada Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDGARI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Dalam aturan tersebut menjelaskan Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Selain itu, mekanisme pelepasan atau pemindahtanganan asset daerah diduga tidak melibatkan DPRD Kabupaten Morowali sebagai bentuk peran pengawasan dalam setiap kebijakan daerah.
Baca juga: KPU Sulteng Ingatkan, Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu Jika Abai Laporkan Dana Kampanye
Selain Walhi Sulteng, solidaritas terhadap masyarakat Desa Topogaro juga disampaikan oleh Doni Moidady selaku Kordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria.
“Solidaritas untuk masyarakat Topogaro yang sedang mempertahankan haknya, bagaimanapun Pemda mesti berpihak kepada warga desa Topogaro yang dijamin dalam konstitusi, apalgi ini terkait fasilitas umum atau public,” ujarnya.
Adapun dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menilai, apa yang dilakukan oleh Pemda Morowali dan perusahaan BTIG telah mengabaikan partisipasi masyarakat.






