Morowali Buka Penerimaan PPPK Secara Besar-Besaran, 1.532 Formasi Disiapkan Tahun Ini

Bupati Morowali Taslim. Foto: istimewa

Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng),  akan melaksanakan seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahun 2023. Pendaftaran yang dilaksanakan secara online, sudah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Berdasarkan Pengumuman Formasi dan Persyaratan Administrasi Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor 800/1389/BKPSDMD/OX/2023 mencantumkan total kebutuhan forasi calon Aparatur Sipil Negara berupa formasi PPPK di lingkungan Pemkab Morowali tahun anggaran 2023 sebanyak 1.532 orang. Pengumuman tertanggal 19 September 2023 yang ditandatangani Bupati Morowali, Taslim, merincikan kebutuhan foromasi yaitu, 650 tenaga guru, 797 tenaga kesehatan, dan 85 tenaga teknis.

Baca jugaSeleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Pemkot Palu Siapkan 384 Formasi di Tahun Ini

Dalam surat tersebut di poin kebutuhan formasi,  mencantumkan penjelasan mengenai mekanisme pengisian  kebutuhan untuk formasi khusus.

Untuk diketahui, kebutuhan khusus adalah formasi yang diperuntukkan bagi Eks THK-II dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali yang bekerja secara terus-menerus paling kurang selam 2 tahun terakhir dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.

Sedangkan kriteria pelamar khusus untuk PPPL Guru lingkup Pemkab Morowali ada dua;

Baca jugaPemkot Palu Siapkan 342 Formasi Tenaga Guru PPPK 2023, Eks THK-II Prioritas

Pertama, eks THK-II yang terdaftar dalam data base BKN.

Kedua, Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik paling rendah 3 tahun .

“Formasi khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II dan selanjutnya sesuai urutan,” ujar Bupati Morowali, Taslin, sebagaimana dikutip dari poin-poin pengumuman tersebut.

  Emak-Emak di Bahodopi Morowali Bisa Menabung dari Hasil Tukar Sampah Plastik

“Perlakuan tersebut merujuk pada KepMenPAN-RB Nomor 648 dan 649 tahun 2023,” tambahnya.

Pages: 1 2
Terkait