Pejabat Bank Sulteng Ditahan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka dugaan Tipikor Rp7,1 Miliar di Rutan Polresta Palu, Rabu (25/1/2023) yaitu inisial RAH, NA, dan BH.
Sedangkan seorang tersangka lainnya inisial AN, masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Tipikor dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama PT Bank Sulteng (BPD Sulteng) dengan PT BAP Tahun 2017-2021.
Sebagaimana diketahui, tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp7,124 Miliar yaitu inisial RAH, BH dan NA ditahan oleh Tim penyidik Kejati Sulteng di Rutan Mapolresta Palu, Rabu (25/1/2023).
Sedangkan seorang lagi berinisial AN masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Tipikor dalam kasus pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT BAP Tahun 2017-2021.
Baca juga : Bank Sulteng Wajib Bayar Rp 915,7 Juta Setelah Kasasi Ditolak
Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Agus Salim melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Mohamad Ronald menjelaskan, tiga tersangka inisial RAH, BH dan NA ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolresta Palu.
Peristiwa tindak pidana korupsi (Tipikor) ini kata Ronald, berawal pada 2017. Saat itu, PT Bank Sulteng melakukan perjanjian kerjasama pengembangan dan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun dengan PT Bina Arta Prima. Perjanjian tersebut dikutakan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tertanggal 2 April 2017.






