“Saya tidak mau intervensi kerja-kerja Kejati. Kalau misalnya bermasalah hukum, silahkan proses. Saya memahami posisi Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) yang baru menjabat beberapa bulan di Sulteng,” kata Abdu Rachman Thaha yang akrab disapa ART.
Hanya saja dalam pandangan ART, persoalan BPD Sulteng atau PT Bank Sulteng adalah murni persoalan bisnis jika merujuk pada sisi program bank milik Pemerintah Provinsi Sulteng itu. Karena PT Taspen pada saat itu meminta kepada BPD Sulteng, jika tidak mencapai 1000 kredit poin pensiun maka kerjasama antara PT Taspen dengan BPD Sulteng akan dihentikan.
“Kalau saya lihat persoalan BPD adalah pure bisnis sebenarnya. BUMN dan BUMD ini mengelola keuangan negara dan daerah,” ujarnya.
Warning dari PT Taspen itu kata ART, segera disikapi pihak manajemen BPD Sulteng dengan strategi menghadirkan pihak ketiga yang dianggap memiliki kemampuan dan skill sesuai tuntutan PT Taspen. Tentunya, mereka yang dihadirkan oleh pihak manajemen BPD Sulteng itu diberikan imbal jasa atas skillnya tersebut.
“Ibarat marketing, mengalir ke bawah. Kalau ekonominya saya tidak begitu paham. Tapi kalau saya lihat itu pure usaha walaupun ada fee dari di situ, yah memang. Jangankan itu pak Kajati, orang saja disuruh beli rokok dan ada kembaliannya, kita kasih karena tanda jasa,” ujarnya.
Olehnya, ART mengimbau dalam kasus BPD Sulteng, tak terkecuali kasus-kasus lainnya, penanganan proses hukumnya selalu mengedepankan hati nurani.
“Sekali lagi saya ingatkan semuanya berangkat dari hati nurani,” ujarnya.






