Bank Sulteng Dianggap Lalai

Seiring berjalannya waktu, PT Bank Sulteng (BPD Sulteng) dan PT Bina Artha Prima (BAP) menyepakati tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis.
Sementara PT Bank Sulteng atau BPD Sulteng tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penunjukan PT BAP. Hal itu karena PT Bank Sulteng tidak memverifikasi kapabilitas PT BAP, terutama soal pengalaman pada pemasaran kredit bidang perbankan. Termasuk validasi pegawai yang memiliki sertifikasi pemasaran kredit bidang perbankan.
Sebab, sesuai akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris Ade Ardiansyah, PT BAP berdiri pada 2 Agustus 2016.
“Hanya dalam kurun waktu empat bulan sejak didirikan, PT Bank Sulteng atau Bank Pembangunan Daerah Sulteng menjalin kerjasama dengan PT BAP karena perjanjian kerjasama dilaksanakan di 2 April 2017 silam,” ujarnya.
Sehingga menurutnya, PT BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audited dan SDM profesional, namun diberikan kepercayaan oleh BPD Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core business BPD Sulteng atau PT Bank Sulteng.
Baca juga : Kepala OJK Sulteng Diminta Bantu Bank Sulteng
Hal ini menurutnya, tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain. Sebagaimana pada Pasal 6 huruf C menegaskan, bahwa bank hanya dapat melakukan perjanjian alih daya dengan perusahaan penyedia yang memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup.






