Pemasangan Jaringan Listrik PLN di Desa Pinjan, Kabel Merayap di Atas Tanah

Tolitoli, Teraskabar.id – Pemasangan jaringan listrik PLN  di Desa Pinjan, Kecamatan Tolitoli Utara,  Kabupaten Tolitoli, diduga dikerjakan tak layak alias melanggar aturan. Di antara jaringan listrik yang terpasang, ada bentangan kabel merayap  di atas tanah.

Bahkan, jaringan listrik yang  tak  layak di desa itu tercatat sebagai pelanggan  PLN  dengan kabel jaringan tidak melalui tiang listrik utama milik PLN. Buktinya jarak tiang utama dengan rumah warga ada yang kurang lebih dua kilo meter jauhnya.

Baca juga : Pertama di Sulteng, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Kini Sudah Ada di Palu

” Malah ada kabel yang melewati hutan pak, baru parahnya kabel baru disambungkan dengan kabel yang lama dibiarkan di tanah,” cerita warga desa itu, Kardina dengan nada mengeluh kepada media ini, Jumat (13/05/2022).

Pemasangan jaringan listrik di desa itu menurut Kardina dilakukan diskriminasi, sebab dirinya yang juga terdaftar sebagai pemilik jaringan baru mengalami penolakan dari pihak instalator bernama Stenly.  Sementara umumnya jaringan listrik yang dikerjakannya di rumah-rumah juga banyak yang tidak layak.

“Contohnya, ada jaringan yang dipasang melewati lokasi persawahan panjang kabel sekitar 1.000 meter tidak melalui tiang PLN, itu juga melanggar,” kata Kardina kesal.

Baca juga : Satgas Madago Raya Kembali Pasang Baliho 4 DPO Teroris Poso

Bukan hanya itu, Kardina memperkirakan sekitar 40 rumah di desa itu dikerjakan dengan pemasangan jaringan listrik yang tidak layak, mulai dari panjang kabel jauhnya 500 meter sampai 2.000 meter dari tiang utama, kabel yang melintas ada yang dibiarkan merayap di tanah.

” Kok yang jaraknya seribu meter dari tiang utama bisa dipasang sementara saya jaraknya hanya empat rumah tidak bisa dipasang meteran,” sesalnya.

Baca juga : Mengagumkan!!!, Tiang Bendera Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu Menggunakan Tiang Pancang

Dia mengatakan, meteran listrik yang diupayakannya dengan susah payah bolak balik ke kantor PLN cabang Tolitoli-Buol  mendaftar justeru tiba-tiba telah dikembalikan oleh pihak instalator dari CV Dwipa.

” Itu meteran yang dikembalikan ke PLN sampai sekarang belum diganti rugi, artinya uang pendaftaran saya belum dikembalikan dari PLN,” katanya.

Kepala cabang PT PLN Area Tolitoli-Buol Edi Suparta yang dikonfirmasi terkait pekerjaan pemasangan jaringan tidak layak di Desa Pijan mengaku akan melakukan tindakan.

Ia mengakui pemasangan jaringan listrik yang tidak layak di Tolitoli kerap kali muncul terutama di wilayah Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli.

Baca juga : Di Raker dan Munas IV ASKALSI, Ini Pesan Menteri Trenggono

“ Jaringan yang tidak layak itu nanti pelan-pelan kita benahi, dan kita akan sanksi kepada instalator kerjakan jaringan yang melanggar itu, ini pelanggaran UU kelistrikan,” tegasnya melalui via telepon.

Kepala cabang PT PLN Tolitoli – Buol itu mengapresiasi laporan warga terkait pelanggaran pemasangan jaringan listrik yang tidak layak. Laporan warga katanya  dapat dijadikan evaluasi terhadap gangguan jaringan listrik di desa-desa. (ram/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *